NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Praperadilan ditolak, Firli: Patuhi asas praduga tak bersalah

permohonan pemohon tidak diterima; Tak Ditolak, Tapi Juga Tak DikabulkanJakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meski permohonan gugatan praperadilannya ditolak pihak Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri (PN).Tolong, jangan ada yang menghakimi siapa pun. Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah, kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Firli mengaku kaget saat mengetahui gugatan praperadilan yang diajukannya ke PN Jaksel ditolak hakim. Ia pun menilai gugatan tersebut bukannya ditolak, melainkan tidak bisa diterima.

“Saya kaget mendengar kabar permohonan Firli (praperadilan) ditolak. Saya kaget. Keputusan pengadilan tidak terdengar seperti itu. Putusan hakim PN Jaksel menyatakan, untuk mengadili, dulu permohonan pemohon diterima. tidak diterima; tidak ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.

Firli meminta masyarakat mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami (saya) akan mengikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang menjadi korban opini,” kata Firli.

Baca juga: Polisi Sebut Alexander Marwata Keberatan Jadi Saksi untuk Firli Bahuri

Pada Selasa (19/12), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *