NEWS

Praperadilan ditolak, Firli: Patuhi asas praduga tak bersalah

Praperadilan ditolak, Firli: Patuhi asas praduga tak bersalah

permohonan pemohon tidak diterima; Tak Ditolak, Tapi Juga Tak DikabulkanJakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meski permohonan gugatan praperadilannya ditolak pihak Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri (PN).Tolong, jangan ada yang menghakimi siapa pun. Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah, kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Firli mengaku kaget saat mengetahui gugatan praperadilan yang diajukannya ke PN Jaksel ditolak hakim. Ia pun menilai gugatan tersebut bukannya ditolak, melainkan tidak bisa diterima.

“Saya kaget mendengar kabar permohonan Firli (praperadilan) ditolak. Saya kaget. Keputusan pengadilan tidak terdengar seperti itu. Putusan hakim PN Jaksel menyatakan, untuk mengadili, dulu permohonan pemohon diterima. tidak diterima; tidak ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.

Firli meminta masyarakat mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami (saya) akan mengikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang menjadi korban opini,” kata Firli.

Baca juga: Polisi Sebut Alexander Marwata Keberatan Jadi Saksi untuk Firli Bahuri

Pada Selasa (19/12), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam putusannya, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Firli sudah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, permohonan Firli dinilai kabur dan tidak jelas atau obskurantis.

Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version