NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Polsek Padangsidimpuan menangkap kurir ganja seberat 35 kilogram itu

Medan (ANTARA) – Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial SD (22), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diduga menjadi kurir narkotika seberat 35 kilogram ganja.Barang bukti yang ditemukan sebanyak 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua buah tas, satu unit sepeda motor dan satu buah gawai, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar dalam keterangan yang diterima di Medan, Minggu.

Jasama mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setibanya di sana, personel menangkap SD, sedangkan SL sebelumnya melarikan diri.

“Saat ini SL masih dikejar petugas,” ujarnya.

Jasama mengatakan, saat diinterogasi, SD mengaku mendapat bukti dari SL. Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *