
Medan (ANTARA) – Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial SD (22), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diduga menjadi kurir narkotika seberat 35 kilogram ganja.Barang bukti yang ditemukan sebanyak 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua buah tas, satu unit sepeda motor dan satu buah gawai, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar dalam keterangan yang diterima di Medan, Minggu.
Jasama mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setibanya di sana, personel menangkap SD, sedangkan SL sebelumnya melarikan diri.
“Saat ini SL masih dikejar petugas,” ujarnya.
Jasama mengatakan, saat diinterogasi, SD mengaku mendapat bukti dari SL. Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.
Atas perbuatannya, Jasama mengatakan tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba, termasuk melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang menjadi salah satu program prioritas.
Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengatakan pelabuhan dan bandara juga diawasi lebih ketat untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
Polda Sumut menyita 307,7 kilogram sabu, 409,4 kilogram ganja, 65.154 batang pohon ganja, 47.196 butir ekstasi, 49 tramadol dan lain-lain selama empat bulan terhitung sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir Ganja Seberat 1,3 Ton di PN Medan
Baca juga: Tiga Terduga Kurir Ganja Asal Sumut Ditangkap di Hutan Sumbar
Baca juga: Polisi tangkap enam punk yang mengedarkan 14 kilogram ganja di Sumut
Wartawan : M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024
