Polri tahan 3 tersangka mafia bola “macth fixing”
Penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka setelah melakukan penyelidikan. Jakarta (ANTARA) – Penyidik Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri menahan tiga dari delapan tersangka kasus mafia sepak bola pengaturan pertandingan pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.Ketiga tersangka yang diamankan adalah VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho), dan KM (Kartiko Mustikaningtyas).
Penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka setelah melakukan pemeriksaan, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polri Kompol Pol. Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dani menjelaskan, penyidik punya alasan subjektif dalam menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.
Pasalnya, memudahkan proses penyidikan dan tentunya terlebih lagi penyidik telah mendapat informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan para tersangka yang masih perlu didalami, kata Deni.
Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Ketum PSSI mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia sepak bola
Baca juga: PSSI Tak Mendiskriminasi Mafia Sepak Bola Demi Raih Prestasi Global
Ketiga tersangka diperiksa selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan masing-masing pertanyaan, tersangka VW delapan pertanyaan, tersangka DRN enam pertanyaan, dan tersangka KM enam pertanyaan.
Substansi pemeriksaan para tersangka adalah pendalaman hubungan kerjasama antara VW, DRN, KM dan GAS yang saat ini menjadi DPO, keberadaan GAS diduga diketahui saudara laki-laki VW.
Kemudian kami menggali informasi baru terkait keterlibatan VW terkait dugaan praktik perbaikan mesin pada pertandingan lainnya, kata Dani.