NEWS

Polri tahan 3 tersangka mafia bola “macth fixing”

Polri tahan 3 tersangka mafia bola "macth fixing"

Penyidik ​​memutuskan untuk menahan ketiga tersangka setelah melakukan penyelidikan. Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri menahan tiga dari delapan tersangka kasus mafia sepak bola pengaturan pertandingan pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.Ketiga tersangka yang diamankan adalah VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho), dan KM (Kartiko Mustikaningtyas).

Penyidik ​​memutuskan untuk menahan ketiga tersangka setelah melakukan pemeriksaan, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polri Kompol Pol. Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Dani menjelaskan, penyidik ​​punya alasan subjektif dalam menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.

Pasalnya, memudahkan proses penyidikan dan tentunya terlebih lagi penyidik ​​telah mendapat informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan para tersangka yang masih perlu didalami, kata Deni.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Ketum PSSI mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia sepak bola

Baca juga: PSSI Tak Mendiskriminasi Mafia Sepak Bola Demi Raih Prestasi Global

Ketiga tersangka diperiksa selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan masing-masing pertanyaan, tersangka VW delapan pertanyaan, tersangka DRN enam pertanyaan, dan tersangka KM enam pertanyaan.

Substansi pemeriksaan para tersangka adalah pendalaman hubungan kerjasama antara VW, DRN, KM dan GAS yang saat ini menjadi DPO, keberadaan GAS diduga diketahui saudara laki-laki VW.

Kemudian kami menggali informasi baru terkait keterlibatan VW terkait dugaan praktik perbaikan mesin pada pertandingan lainnya, kata Dani.

Dalam kasus ini, penyidik ​​Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri telah menetapkan delapan tersangka, selain tiga tersangka yang diamankan, tersangka lainnya yakni AS, R, K, RP, dan GAS.

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari empat wasit, satu asisten manajer klub, satu wasit LO, dan seorang kurir berstatus DPO.

Baca juga: Kapolri Sebut Vigit Waluyo Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Pertandingan Liga 2 Indonesia

Baca juga: Wapres Minta Mafia Sepak Bola Diberantas Sampai ke Akarnya

Sedangkan tiga tersangka yang diamankan, VW sebagai aktor intelektual pengaturan skor, DRN sebagai asisten manajer klub sepak bola, dan KM sebagai wasit LO.

Untuk empat tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan hukumannya kurang dari lima tahun.

Mudah-mudahan penangkapan ketiga tersangka dan terungkapnya kasus pengaturan pertandingan ini bisa memberikan efek jera, kata Dani yang juga Ketua Tim Penyidik ​​Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri itu.

Deni berharap terungkapnya kasus perbaikan mesin ini dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mendukung bahkan terlibat dalam kegiatan tersebut, atau hal-hal lain yang dapat mencoreng citra dunia sepak bola Indonesia.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version