Polres Blitar menggagalkan penjualan sabu seberat 500 gram
Hal ini bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun-alun kota Blitar. Selanjutnya, seluruh anggota Satuan Penelitian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kota Blitar (Satuan Penelitian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) melakukan penyelidikan total. di kawasan al-Blitar (ANTARA) – Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menggagalkan penjualan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 500 gram dan menangkap pelaku yang merupakan warga Jakarta.Wakil Kapolres Blitar Kota Kompol I Gede Swartika mengatakan, polisi menangkap MAR (29) alias Bapuk, warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bermula dari adanya informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun-alun kota Blitar. Selanjutnya, seluruh anggota Satuan Penelitian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) (Satuan Penelitian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) Kota Blitar melakukan penyelidikan total. sekitar alun-alun, baik timur, barat, dan utara,” ujarnya di Blitar, Jumat.
Ia menambahkan, polisi menemukan sesuatu yang mencurigakan, yakni seorang tukang ojek yang sedang mendorong sepeda motornya berjalan kaki bersama salah satu penumpangnya. Mereka kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar.
Saat itu, salah satu dari mereka terlihat mengambil sesuatu dan memasukkannya ke dalam tas ransel.
Anggota kemudian menghampiri yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan. Setelah digeledah, ternyata barang yang ada di dalam ransel itu adalah sabu dan bubuk yang diduga ekstasi. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke markas komando untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Pelaku ditangkap di utara alun-alun Kota Blitar. Pelaku ini naik ojek dan membuat janji di TKP tempat dia ditangkap, ujarnya.