
Hal ini bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun-alun kota Blitar. Selanjutnya, seluruh anggota Satuan Penelitian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kota Blitar (Satuan Penelitian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) melakukan penyelidikan total. di kawasan al-Blitar (ANTARA) – Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menggagalkan penjualan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 500 gram dan menangkap pelaku yang merupakan warga Jakarta.Wakil Kapolres Blitar Kota Kompol I Gede Swartika mengatakan, polisi menangkap MAR (29) alias Bapuk, warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bermula dari adanya informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun-alun kota Blitar. Selanjutnya, seluruh anggota Satuan Penelitian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) (Satuan Penelitian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) Kota Blitar melakukan penyelidikan total. sekitar alun-alun, baik timur, barat, dan utara,” ujarnya di Blitar, Jumat.
Ia menambahkan, polisi menemukan sesuatu yang mencurigakan, yakni seorang tukang ojek yang sedang mendorong sepeda motornya berjalan kaki bersama salah satu penumpangnya. Mereka kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar.
Saat itu, salah satu dari mereka terlihat mengambil sesuatu dan memasukkannya ke dalam tas ransel.
Anggota kemudian menghampiri yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan. Setelah digeledah, ternyata barang yang ada di dalam ransel itu adalah sabu dan bubuk yang diduga ekstasi. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke markas komando untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Pelaku ditangkap di utara alun-alun Kota Blitar. Pelaku ini naik ojek dan membuat janji di TKP tempat dia ditangkap, ujarnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 534 gram, satu klip berisi ekstasi 20 gram, uang tunai Rp550 ribu, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kepada penyidik, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu, termasuk di Blitar. Namun, sebelum barang sampai ke pembeli, polisi sudah terlebih dahulu menangkapnya.
Diperkirakan harga sabu seberat 534 gram berkisar Rp 800 juta. Hingga saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk jaringan pemasok narkoba di Jakarta.
Sedangkan pelaku masih ditahan. Dia terancam tuntutan pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan : Asmaul Chusna
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024