Polisi tetapkan sopir Bus Handoyo tersangka dalam kecelakaan yang tewaskan 12 orang
Karena kelalaiannya, sopir bus Handoyo dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 Purwakarta (ANTARA) – Polisi menetapkan sopir bus Handoyo sebagai tersangka terkait kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditetapkan tersangka sebagai sopir bus PO Handoyo, kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Purwakarta, Sabtu.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Cipali Diduga Akibat Pengemudi Hilang Kendali
Berstatus tersangka, kini sopir bus Handoyo, Rinto Katana (28), ditahan di Rutan Mapolres Purwakarta.
Rinto merupakan sopir bus Handoyo kedua yang mengemudi sejak Kendal. Sedangkan sopir bus pertama berangkat dari Yogyakarta menuju Kendal.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan sidak maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 Tol Cipali.
Baca juga: Pemkot Surabaya Berikan Santunan bagi Korban Kecelakaan Maut di Lumajang
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi karena pengemudi mengendarai kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal ini terlihat dari kondisi bus yang rusak, kondisi pembatas jalan yang rusak, bahkan posisi gigi di gigi tinggi.