NEWS

Polisi tetapkan sopir Bus Handoyo tersangka dalam kecelakaan yang tewaskan 12 orang

Polisi tetapkan sopir Bus Handoyo tersangka dalam kecelakaan yang tewaskan 12 orang

Karena kelalaiannya, sopir bus Handoyo dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 Purwakarta (ANTARA) – Polisi menetapkan sopir bus Handoyo sebagai tersangka terkait kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditetapkan tersangka sebagai sopir bus PO Handoyo, kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Purwakarta, Sabtu.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Cipali Diduga Akibat Pengemudi Hilang Kendali

Berstatus tersangka, kini sopir bus Handoyo, Rinto Katana (28), ditahan di Rutan Mapolres Purwakarta.

Rinto merupakan sopir bus Handoyo kedua yang mengemudi sejak Kendal. Sedangkan sopir bus pertama berangkat dari Yogyakarta menuju Kendal.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan sidak maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 Tol Cipali.

Baca juga: Pemkot Surabaya Berikan Santunan bagi Korban Kecelakaan Maut di Lumajang

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi karena pengemudi mengendarai kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal ini terlihat dari kondisi bus yang rusak, kondisi pembatas jalan yang rusak, bahkan posisi gigi di gigi tinggi.

Polisi memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan tersebut di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan tol menuju gerbang Tol Cikampek cukup tajam.

Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ,” dia berkata.

Baca juga: Jalur Kematian Payalaian Padang Panjang Perlu Solusi Konkrit

Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya luka-luka dalam satu kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Simpang Susun KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA rute Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari Cirebon menuju Jakarta. Bus ini meninggalkan Tol Cipali menuju GT Cikopo karena hendak menjemput penumpang di pool Purwakarta. (KR-MAK)

Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai
Baca juga: Polres Lumajang Tetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut

Reporter: M. Ali Khomeini
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version