NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Polisi tetapkan mantan Kabinda Papua Barat sebagai tersangka

Sorong (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polresta) Sorong, Papua Barat menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).Kapolres Sorong Kompol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Sabtu, menjelaskan, dalam kasus ini, selain Kepala Daerah Papua Barat, dua dari empat orang terlapor juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Polres Sorong Kota.

“Iya benar, kami telah meluncurkan kasus dugaan pemalsuan dokumen, dan telah menetapkan tersangka,” kata Kapolres Sorong.

Dua tersangka lainnya berstatus suami istri, yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM.

“Tersangkanya inisial JW, YS dan EM ada tiga orang,” kata Kapolres.

Sementara itu, kata dia, satu orang terlapor berinisial VN masih ditetapkan sebagai tersangka, karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.

“Untuk VN, kami belum menetapkan tersangka, karena yang bersangkutan untuk sementara menjabat sebagai calon legislatif. Nanti setelah pemilu, kami akan melakukan pemeriksaan lagi dan atau menentukan status yang bersangkutan,” kata Polisi. Komisaris Senang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *