Sorong (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polresta) Sorong, Papua Barat menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).Kapolres Sorong Kompol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Sabtu, menjelaskan, dalam kasus ini, selain Kepala Daerah Papua Barat, dua dari empat orang terlapor juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sorong Kota.
“Iya benar, kami telah meluncurkan kasus dugaan pemalsuan dokumen, dan telah menetapkan tersangka,” kata Kapolres Sorong.
Dua tersangka lainnya berstatus suami istri, yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM.
“Tersangkanya inisial JW, YS dan EM ada tiga orang,” kata Kapolres.
Sementara itu, kata dia, satu orang terlapor berinisial VN masih ditetapkan sebagai tersangka, karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.
“Untuk VN, kami belum menetapkan tersangka, karena yang bersangkutan untuk sementara menjabat sebagai calon legislatif. Nanti setelah pemilu, kami akan melakukan pemeriksaan lagi dan atau menentukan status yang bersangkutan,” kata Polisi. Komisaris Senang.
Ketiga tersangka rutin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Dokumen yang dipalsukan itu berkaitan dengan surat tanah, sertifikat tanah,” jelas Kapolres.
Dijelaskannya, dari laporan yang disampaikan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun penyidik hanya menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga penyidik masih terus mendalami dokumen lain yang diduga palsu.
“Masih terus kami dalami. Dan nanti akan terus kami sampaikan perkembangannya,” kata Kapolres.
Terkait dugaan pelanggaran hukum, dia mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Mariam Manopo pada tahun 2023 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Container, Kampung Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Polisi Buru 45 Napi Lapas Sorong yang Kabur
Baca juga: Kapolres Sorong Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong
Baca juga: Polisi Buru 45 Napi Lapas Sorong yang Kabur
Wartawan: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024