Polisi masih teliti berkas kasus Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati
Baca juga: Polisi Periksa Firli Soal Aset di Sejumlah Daerah
Baca juga: MAKI Akan Menggugat Perpres Pemecatan Firli BahuriFirli Bahuri keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa. Herlangga mengatakan, pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya sudah dilakukan pada Kamis (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menyiapkan sejumlah instruksi yang harus diselesaikan penyidik Polda Metro Jaya.
“Per 21 Desember 2023, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait hasil penyidikan yang belum lengkap atas nama tersangka FB kepada penyidik (P18). Ini hanya surat pemberitahuan,” ujarnya.
Selanjutnya, selama tujuh hari ke depan, jaksa akan menyiapkan instruksi kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik beserta pengembalian berkasnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk memeriksa berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
Baca juga: Firli Selesaikan Pemeriksaan 10 Jam Tanpa Ditahan
Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024