Polda Metro mengimbau warga melakukan uji emisi sebelum ditilang
Mengenai teknis denda uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Baca juga: Pengamat: Emisi Tiket Bisa Bikin Warga Beralih ke Angkutan Umum
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Khusus denda tiket uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tiket uji emisi yang akan dilaksanakan mulai 1 November 2023.
Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Minggu, tercatat 1.264.206 kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, terdiri dari 1.142.116 kendaraan roda empat dan 122.090 kendaraan roda dua.
Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023