NEWS

Polda Metro mengimbau warga melakukan uji emisi sebelum ditilang

Polda Metro imbau warga lakukan uji emisi sebelum kena tilang

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi terhadap kendaraannya sebelum kembali mengenakan denda bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ambang batas mulai 1 November 2023.Makanya pada bulan ini kami sangat berharap masyarakat segera melakukan uji emisi sendiri, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Latif mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang Oktober.

Diharapkan pada bulan November, partai tersebut akan mulai mengambil tindakan terhadap masyarakat yang kurang memiliki kesadaran tentang peningkatan emisi gas buang kendaraan mereka.

Baca juga: Dishub siapkan pembatas antisipasi kemacetan akibat tilang

Terkait denda uji emisi yang dihentikan karena dianggap tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut tetap dilakukan sehingga dipastikan bisa dianggap efektif.

“Iya efektif, namanya uji emisi untuk mengetahui kesadaran. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Polda Metro Jaya memastikan tiket uji emisi ini diprioritaskan untuk wilayah dengan polusi udara tinggi di DKI Jakarta.

Mengenai teknis denda uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca juga: Pengamat: Emisi Tiket Bisa Bikin Warga Beralih ke Angkutan Umum

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khusus denda tiket uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tiket uji emisi yang akan dilaksanakan mulai 1 November 2023.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Minggu, tercatat 1.264.206 kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, terdiri dari 1.142.116 kendaraan roda empat dan 122.090 kendaraan roda dua.

Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version