PKK Sulsel minta anak down syndrome dilindungi dari kekerasan seksual
mereka adalah anak-anak yang terlahir istimewa, dan memiliki peluang serta kemampuan yang sama dalam berkarir
Makassar (ANTARA) – Plt Ketua TP PKK Sulawesi Selatan Sofha Marwan Bahtiar meminta pihak-pihak yang berkepentingan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap anak down syndrome, khususnya dari kasus kekerasan seksual.Sofha Marwah di Makassar, Minggu (29/10), mengatakan, Oktober sebagai Bulan Peduli Down Syndrome merupakan kesempatan untuk menyebarkan informasi dan menyadarkan masyarakat akan kemampuan dan prestasi anak down syndrome.
Anak-anak ini mempunyai kelainan genetik, dan mempunyai fisik yang khas. Permasalahan yang mereka hadapi akibat kelainan genetik ini cukup beragam, seperti permasalahan pada jantung, pernafasan, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, dan lain sebagainya.
“Tercatat 3.000 hingga 5.000 bayi lahir dengan Down Syndrome setiap tahunnya di Indonesia,” ujarnya saat membuka talkshow menyambut peringatan Bulan Peduli Down Syndrome di Rujab Gubernur Sulsel.
Ibu PAUD Sulawesi Selatan ini mengatakan, jika diberikan perhatian dan pendidikan yang baik, anak down syndrome bisa hidup sehat, bahagia, dan mandiri. Ia berharap stigma buruk terhadap anak down syndrome bisa dihilangkan.
“Down syndrome bukanlah suatu penyakit. Mereka adalah anak-anak yang dilahirkan istimewa, serta memiliki kesempatan dan kemampuan yang sama dalam berkarir,” ujarnya.
Baca juga: Mensos jajaki bantuan USAID untuk fasilitasi guru bagi anak down syndrome
Baca juga: Mattel Perkenalkan Boneka Barbie Penderita Down Syndrome
Talkshow Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual ini dilakukan, kata Sofha Marwah, karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak kita, termasuk penyandang disabilitas, serta anak down syndrome.
“Ini penting, karena anak kita yang mengidap Down Syndrome belum mengetahui hal ini. Oleh karena itu, orang tua atau wali harus menjelaskan kepada anak kita apa yang boleh dilihat dan apa yang tidak boleh dilihat, bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan apa saja yang boleh disentuh. tidak boleh disentuh, dan siapapun boleh menyentuhnya,” jelasnya.