PJLP DKI menerima laporan gaji sesuai UMP 2023 pada bulan Oktober
Jakarta (ANTARA) – Pekerja Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menerima laporan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Oktober 2023.PJLP DKI mendapat gaji sesuai UMP 2023 sesuai Pergub November 2022 sebesar Rp4,6 juta menjadi 4,9 juta, kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta m Purwanto dalam rapat komisi di Cipayung, Jumat.
Purwanto mengatakan saat ini komponen yang digunakan masih Rp. 4,6 juta yang belum disesuaikan dengan UMP 2023.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum pekerja PJLP) sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) pada November 2022.
Menurut dia, dengan penyesuaian tersebut, Pemprov telah menerapkan aturan yang sudah ada, yakni aturan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan.
Baca juga: Pemkot Jaksel Salurkan Daging Hewan Kurban ke PJLP
Baca juga: DKI Naikkan Gaji PJLP Sesuai UMP 2023 Setelah APBD Perubahan Disetujui
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Wilayah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan, pada Oktober 2023 ditargetkan pekerja PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat laporan sesuai UMP 2023.