NEWS

PJLP DKI menerima laporan gaji sesuai UMP 2023 pada bulan Oktober

PJLP DKI terima rapel gaji sesuai UMP 2023 pada Oktober

Jakarta (ANTARA) – Pekerja Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menerima laporan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Oktober 2023.PJLP DKI mendapat gaji sesuai UMP 2023 sesuai Pergub November 2022 sebesar Rp4,6 juta menjadi 4,9 juta, kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta m Purwanto dalam rapat komisi di Cipayung, Jumat.

Purwanto mengatakan saat ini komponen yang digunakan masih Rp. 4,6 juta yang belum disesuaikan dengan UMP 2023.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum pekerja PJLP) sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) pada November 2022.

Menurut dia, dengan penyesuaian tersebut, Pemprov telah menerapkan aturan yang sudah ada, yakni aturan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan.

Baca juga: Pemkot Jaksel Salurkan Daging Hewan Kurban ke PJLP
Baca juga: DKI Naikkan Gaji PJLP Sesuai UMP 2023 Setelah APBD Perubahan Disetujui

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Wilayah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan, pada Oktober 2023 ditargetkan pekerja PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat laporan sesuai UMP 2023.

“Nilai yang diterima tidak akan berkurang dari nilai yang telah ditetapkan,” kata Sigit.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan menyamakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai UMP 2023.

“Iya nanti kita sesuaikan (gaji PJLP),” kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Heru menyebut gaji PJLP akan dinaikkan sesuai UMP DKI Jakarta 2023 yakni Rp4,9 juta.
“Iya sesuai UMP 2023 ya sesuai UMP,” kata Heru.

Saat ini jumlah PJLP mencapai 87.443 orang. Puluhan ribu personel PJLP tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version