Peraturan Pemilu 2024 yang Wajib Disimak, Partisipasi dan Transparansi Masyarakat
Pasal 32 ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu mengatur batasan mengenai alat peraga kampanye yang melibatkan baliho/billboard/videotron, spanduk, dan spanduk. Ketiga jenis alat peraga kampanye ini sudah menjadi pilihan umum tim kampanye dalam upayanya menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Pasal 32 ayat 3 Kampanye Pemilu PKPU memberikan penjelasan yang jelas mengenai tindakan yang boleh dilakukan oleh tim kampanye. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merinci aturan mengenai alat peraga kampanye, namun kenyataan di lapangan masih ada pihak dalam tim pemenangan yang tidak menaati ketentuan yang ditetapkan KPU.
Selain aturan mengenai alat peraga kampanye, terdapat juga ketentuan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024 (Tahapan dan Jadwal PKPU Pemilu Tahun 2024). KPU telah menetapkan aturan yang mengatur masa kampanye pemilu, terhitung mulai 24 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan penggunaan alat peraga kampanye, khususnya spanduk dan baliho partai politik pengusung pasangan calon, dilakukan di luar masa kampanye pemilu. Ukurannya tidak sesuai standar yang diatur, dan penempatannya melanggar peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah DKI Jakarta.