NEWS

Peraturan Pemilu 2024 yang Wajib Disimak, Partisipasi dan Transparansi Masyarakat

Peraturan Pemilu 2024 yang Wajib Disimak, Partisipasi dan Transparansi Masyarakat


Pasal 32 ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu mengatur batasan mengenai alat peraga kampanye yang melibatkan baliho/billboard/videotron, spanduk, dan spanduk. Ketiga jenis alat peraga kampanye ini sudah menjadi pilihan umum tim kampanye dalam upayanya menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Pasal 32 ayat 3 Kampanye Pemilu PKPU memberikan penjelasan yang jelas mengenai tindakan yang boleh dilakukan oleh tim kampanye. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merinci aturan mengenai alat peraga kampanye, namun kenyataan di lapangan masih ada pihak dalam tim pemenangan yang tidak menaati ketentuan yang ditetapkan KPU.

Selain aturan mengenai alat peraga kampanye, terdapat juga ketentuan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024 (Tahapan dan Jadwal PKPU Pemilu Tahun 2024). KPU telah menetapkan aturan yang mengatur masa kampanye pemilu, terhitung mulai 24 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan penggunaan alat peraga kampanye, khususnya spanduk dan baliho partai politik pengusung pasangan calon, dilakukan di luar masa kampanye pemilu. Ukurannya tidak sesuai standar yang diatur, dan penempatannya melanggar peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Pada 8 Agustus 2023, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berhasil menyita 25.899 alat peraga kampanye. Jumlah tersebut terdiri dari 5.689 spanduk, baliho, dan umbul-umbul, serta 19.602 bendera, 132 spanduk, dan 476 pamflet.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang menginginkan tim pemenangan mematuhi aturan yang ditetapkan KPU. Kasatpol PP DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk berkomunikasi dan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk menjaga ketertiban kampanye.

Pelanggaran ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu meliputi larangan memasang atau menampilkan simbol, bendera, spanduk, spanduk, dan atribut lainnya di berbagai tempat umum. Pemasangan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Exit mobile version