Penyidik ungkap ada temuan fakta pemerasan libatkan Firli Bahuri
Fakta yang kami peroleh dari hasil penyidikan ditemukan adanya peristiwa pidanaJakarta (ANTARA) – Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif ( KPK) Firli Bahuri terlibat kasus pemerasan.Sidang praperadilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai tergugat dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.
Fakta yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum, kata Arief dalam sidang praperadilan. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam persidangan, Arief mengungkap alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat keluhan masyarakat terkait pemberitaan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat, mengumpulkan bahan dan informasi (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2023 dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, pengisian lembar verifikasi, pengisian lembar acara, pelaporan hasil verifikasi, hingga pemberkasan perkara hasil Pulbaket.
Selanjutnya pada 18 Agustus lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil peninjauan pengaduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk diselidiki.
Pada 21 Agustus, diterbitkan laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian didaftarkan. Rencana investigasi dan surat perintah investigasi telah disiapkan. Kemudian pada 28 Agustus, perintah penyidikan diperbarui karena adanya penambahan personel. Kemudian, setelah surat perintah penyidikan dan perintah tugas keluar, penyidik meminta keterangan enam orang saksi.