NEWS

Penyidik ungkap ada temuan fakta pemerasan libatkan Firli Bahuri

Penyidik ungkap ada temuan fakta pemerasan libatkan Firli Bahuri

Fakta yang kami peroleh dari hasil penyidikan ditemukan adanya peristiwa pidanaJakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif ( KPK) Firli Bahuri terlibat kasus pemerasan.Sidang praperadilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai tergugat dan penyidik ​​Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.

Fakta yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum, kata Arief dalam sidang praperadilan. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Dalam persidangan, Arief mengungkap alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat keluhan masyarakat terkait pemberitaan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat, mengumpulkan bahan dan informasi (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.

Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2023 dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, pengisian lembar verifikasi, pengisian lembar acara, pelaporan hasil verifikasi, hingga pemberkasan perkara hasil Pulbaket.

Selanjutnya pada 18 Agustus lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil peninjauan pengaduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk diselidiki.

Pada 21 Agustus, diterbitkan laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian didaftarkan. Rencana investigasi dan surat perintah investigasi telah disiapkan. Kemudian pada 28 Agustus, perintah penyidikan diperbarui karena adanya penambahan personel. Kemudian, setelah surat perintah penyidikan dan perintah tugas keluar, penyidik ​​meminta keterangan enam orang saksi.

Pada 30 September 2023, telah diterbitkan surat permintaan bantuan kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Bareskrim Polri menanggapi surat tersebut pada 4 Oktober yang disertai surat penugasan personel.

Hasil penyidikan yang dihimpun pada 5 Oktober, ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Kemudian, digelar perkara pada 6 Oktober dan diputuskan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lain yakni penyidik ​​Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan tim penyidik ​​sudah dua kali memeriksa 90 orang saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri.

“Dari jumlah 90 orang saksi yang kami sebutkan, kami juga sudah memeriksa tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Denny.

Lanjutnya, Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada 22 November 2023 berdasarkan empat alat bukti.

“Pertama keterangan tindakan, kedua surat resmi dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan sebagainya. Kami juga menemukan bukti petunjuk dalam UU Tipikor yang terdapat pada Pasal 26 a, kemudian kami meminta keterangan saksi. Ada kecocokan. antara alat bukti dan alat bukti lainnya,” kata Denny.

Baca juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri siapkan 9 saksi untuk sidang praperadilan
Baca juga: Bidkum Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Firli
Baca juga: Bidkum Polda Metro Tunjukkan Dokumen Sitaan di Praperadilan Firli

Wartawan: Suci Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version