Penyidik jadwalkan periksa Firli Bahuri di Bareskrim besok
Kemudian dia diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Polda Metro Jaya. Namun gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan Selasa (19/12), sehingga menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023