“Kami (diperiksa),” Jakarta (ANTARA) – Penyidik gabungan Subdit Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka untuk ketiga kalinya pada Kamis.
“Kami (diperiksa),” kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Namun Arief tak menjelaskan secara rinci terkait penyidikan ini apa yang ingin digali penyidik dari pernyataan Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan ulang Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ade mengatakan, pemeriksaan masih dijadwalkan di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, kata Ade.
Firli Bahuri telah menjalani beberapa pemeriksaan yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan pada Kamis (26/10), Kamis (16/11).
Kemudian dia diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Polda Metro Jaya. Namun gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan Selasa (19/12), sehingga menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023