Pengertian Ariyah, Dasar Hukum, Rukun, dan Jenisnya dalam Islam
Ariyah ada dua macam, yaitu Ariyah muqayyadah dan Ariyah muthlaqah. Berikut penjelasannya:
1. Ariyah Muqayyadah
Ariyah Muqayyadah adalah suatu bentuk pinjam-meminjam barang yang diikat dengan batas-batas tertentu. Dengan adanya batasan tersebut maka peminjaman barang harus mengikuti batasan yang telah ditentukan atau disepakati bersama. Batasan bisa apa saja, baik itu batasan waktu, tempat, atau hal-hal lain yang disepakati bersama sejak awal.
Jika batasan tersebut dilanggar, maka pelanggarnya dapat dihukum, setidaknya dinyatakan bersalah. Dengan demikian, jika pemilik barang memerlukan pembatasan waktu, tempat atau pembatasan lainnya, maka seseorang tidak mempunyai pilihan lain kecuali menurutinya. Misalnya mobil hanya bisa dipinjam satu hari dalam radius 100 kilometer. Batasan waktu dan jarak tempuh mobil ini wajib dipatuhi oleh peminjam barang.
2. Ariyah Muthlaqah
Ariyah muthlaqah adalah suatu bentuk pinjam meminjam barang yang tidak dibatasi oleh ketentuan apapun. Melalui Akad Ariyah ini, musta’ir diberikan kebebasan untuk menggunakan barang pinjamannya kapan saja dan di ruang mana saja. Apabila A menyerahkan mobilnya kepada B tanpa adanya persetujuan berupa pembatasan apa pun, maka B berhak menggunakan mobil tersebut untuk berapa hari dan berapa pun jaraknya.