NEWS

Pengertian Ariyah, Dasar Hukum, Rukun, dan Jenisnya dalam Islam

Pengertian Ariyah, Dasar Hukum, Rukun, dan Jenisnya dalam Islam


Ariyah ada dua macam, yaitu Ariyah muqayyadah dan Ariyah muthlaqah. Berikut penjelasannya:

1. Ariyah Muqayyadah

Ariyah Muqayyadah adalah suatu bentuk pinjam-meminjam barang yang diikat dengan batas-batas tertentu. Dengan adanya batasan tersebut maka peminjaman barang harus mengikuti batasan yang telah ditentukan atau disepakati bersama. Batasan bisa apa saja, baik itu batasan waktu, tempat, atau hal-hal lain yang disepakati bersama sejak awal.

Jika batasan tersebut dilanggar, maka pelanggarnya dapat dihukum, setidaknya dinyatakan bersalah. Dengan demikian, jika pemilik barang memerlukan pembatasan waktu, tempat atau pembatasan lainnya, maka seseorang tidak mempunyai pilihan lain kecuali menurutinya. Misalnya mobil hanya bisa dipinjam satu hari dalam radius 100 kilometer. Batasan waktu dan jarak tempuh mobil ini wajib dipatuhi oleh peminjam barang.

2. Ariyah Muthlaqah

Ariyah muthlaqah adalah suatu bentuk pinjam meminjam barang yang tidak dibatasi oleh ketentuan apapun. Melalui Akad Ariyah ini, musta’ir diberikan kebebasan untuk menggunakan barang pinjamannya kapan saja dan di ruang mana saja. Apabila A menyerahkan mobilnya kepada B tanpa adanya persetujuan berupa pembatasan apa pun, maka B berhak menggunakan mobil tersebut untuk berapa hari dan berapa pun jaraknya.

Jika dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan mobil, misalnya mengenai waktu dan tempat mengemudikannya, maka amalan ini disebut dengan Ariyah muthlaqah. Ariyah muthlaqah sering terjadi di kalangan mu’ir atau musta’ir yang sudah saling percaya.

Oleh karena itu berlaku hukum adat. Batasan waktu dan batasan ruang harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Anda tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan siang dan malam tanpa henti, dan dalam radius yang sangat jauh tanpa kendali. Jika pemakaiannya tidak sesuai adat dan barang yang dipinjamnya rusak, maka mu’ir harus bertanggung jawab. Menurut mazhab Hanafiyah, dalam status muthlaqah Ariyah, musta’ir berperan penuh sebagai malik atau pemilik barang.

Exit mobile version