NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Pengawas Pemilu, Sejarah, Tugas, Kewajiban dan Wewenang

D. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadili, dan memutus penyelesaian perselisihan proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; ‘

F. Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap apabila Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota untuk sementara berhalangan karena sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ;

G. Meminta keterangan untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam rangka mencegah dan menindak pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan perselisihan proses Pemilu;

H. Memperbaiki keputusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Saya. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri;

J. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu Luar Negeri; Dan

k. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu:

A. Bersikap adil dalam melaksanakan tugas dan wewenang;

B. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

C. Menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Presiden dan DPR sesuai tahapan pemilu secara berkala dan/atau berdasarkan kebutuhan

D. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan oleh KPU secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan

e. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *