Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah sebagai berikut:
Tugas Bawaslu:
A. Menyusun standar pengawasan pelaksanaan Pemilu bagi pengawas Pemilu pada setiap tingkatan;
B. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran Pemilu; dan perselisihan proses Pemilu;
C. Mengawasi persiapan Pemilihan Umum yang terdiri atas:
Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu; perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelaksanaan persiapan lain penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu; Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Implementasi dan pendanaan kampanye; Pengadaan logistik dan distribusi pemilu; pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil pemilu di TPS; pemindahan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS ke PPK; rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu lanjutan; dan Penetapan hasil pemilu;
e. Mencegah praktik politik uang;
F. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
G. Mengawasi pelaksanaan keputusan/keputusan, yang terdiri atas:
Keputusan DKPP; keputusan pengadilan mengenai pelanggaran dan perselisihan pemilu; keputusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang mengenai pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
H. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
Saya. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu;
J. Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Evaluasi pengawasan pemilu;
aku. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; Dan
M. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bawaslu:
A. Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu;
B. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu;
C. Memeriksa, mengkaji, dan menyelesaikan pelanggaran politik keuangan;
D. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadili, dan memutus penyelesaian perselisihan proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; ‘
F. Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap apabila Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota untuk sementara berhalangan karena sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ;
G. Meminta keterangan untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam rangka mencegah dan menindak pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan perselisihan proses Pemilu;
H. Memperbaiki keputusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Saya. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri;
J. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu Luar Negeri; Dan
k. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu:
A. Bersikap adil dalam melaksanakan tugas dan wewenang;
B. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
C. Menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Presiden dan DPR sesuai tahapan pemilu secara berkala dan/atau berdasarkan kebutuhan
D. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan oleh KPU secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan
e. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.