Pengawas Pemilu, Sejarah, Tugas, Kewajiban dan Wewenang
D. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadili, dan memutus penyelesaian perselisihan proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; ‘
F. Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap apabila Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota untuk sementara berhalangan karena sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ;
G. Meminta keterangan untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam rangka mencegah dan menindak pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan perselisihan proses Pemilu;
H. Memperbaiki keputusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Saya. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri;
J. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu Luar Negeri; Dan
k. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu:
A. Bersikap adil dalam melaksanakan tugas dan wewenang;
B. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
C. Menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Presiden dan DPR sesuai tahapan pemilu secara berkala dan/atau berdasarkan kebutuhan
D. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan oleh KPU secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan
e. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.