Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tersangka kerusuhan Rempang
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki polisi dalam menjerat 30 tersangka dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional Rempang Mangara Sijaga mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.
Namun ke depannya, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses peradilan ke depan.
“Kami akan terus memantau proses peradilan, hingga akhirnya akan ditentukan klien kami apakah memang melakukan tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Wartawan: Ilham Yude Pratama
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Laman: 1 2