NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pencalonan mantan narapidana PKPU dibatalkan Mahkamah Agung

Ditegaskan pula bahwa PKPU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah calon perempuan pada setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka pembulatan ke atas adalah dilaksanakan.”

Dengan demikian, ada pasal dalam PKPU 10/2023 yang dibatalkan Mahkamah Agung menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 3 November 2023.

Sebelum menetapkan DCT, sebaiknya KPU segera merevisi PKPU pencalonan tersebut. Di sisi lain, partai politik peserta Pemilu 2024 sedang mempersiapkan kader terbaiknya untuk masuk dalam daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Jika memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka tidak akan ada pembongkaran pasal pada setiap produk undang-undang pemilu.

Di sisi lain, KPU juga perlu mengkaji “kesalahan” penyelenggara pemilu sebelumnya dalam menyusun rancangan PKPU agar tidak selalu merevisi aturan pesta demokrasi di tengah tahapan pemilu.

Khusus syarat calon legislatif pada Pemilu 2019, misalnya, mengalami perubahan pada tahapan yang sedang berlangsung. Ambil contoh PKPU 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum merevisi PKPU 20/2018, MA memutuskan peraturan KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu.

Begitu pula dengan PKPU Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam PKPU pencalonan, khususnya terkait syarat mantan narapidana, tidak ada frasa “kecuali menyatakan secara terbuka dan jujur ​​kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana”. Padahal, frasa tersebut terdapat dalam UU Pemilu.

Dalam Putusan Nomor 46 P/HUM/2018, majelis hakim MA menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU Nomor 20/2018 beserta Surat Keputusannya. frasa “mantan narapidana korupsi” bertentangan dengan UU No. 7/2017 jo. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019, sebaiknya para pemangku kepentingan pemilu yang terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU sebaiknya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ketidakakuratan berpotensi menimbulkan disharmoni yang berakibat pada pengujian materi produk hukum penyelenggara pemilu terhadap UU Pemilu, undang-undang lainnya, dan putusan Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung.

HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *