Pemprov Papua Barat mempercepat penyusunan sepuluh dokumen RKPS
Menurutnya, program perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar, yaitu lahan, peluang usaha, dan sumber daya manusia.
Akses hukum terhadap perhutanan sosial terbagi dalam lima skema, yaitu skema hutan desa, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan skema hutan kemitraan.
Baca juga: Papua Barat Terima SK Perhutanan Sosial seluas 24.812 hektare
Baca juga: Papua Barat akan usulkan penetapan 20 kawasan hutan adat
Oleh karena itu, harus ada dokumen RKPS agar bisa menjadi peta jalan pemanfaatan perhutanan sosial, kata Jimmy.
Papua Barat telah mendapat Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo seluas 24.812 hektare yang tersebar di Kabupaten Kaimana, Manokwari, dan Teluk Bintuni.
Kabupaten Kaimana mendapat enam SK hutan desa seluas 8.180 hektar yang memberi manfaat bagi 874 kepala keluarga, Manokwari dua SK hutan desa seluas 333 hektar dengan 325 kepala keluarga, dan Teluk Bintuni mendapat satu SK hutan adat seluas 325 kepala keluarga. seluas 16.299 hektar yang memberi manfaat bagi 221 kepala keluarga.
Wartawan: Fransiskus Salu Weking
Redaktur: Endang Sukarelawati
Hak Cipta © ANTARA 2024