Pemkot Surabaya menyederhanakan pengurusan perizinan untuk menarik investor
Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyederhanaan pengurusan perizinan dengan menempatkan sepenuhnya pada Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya menarik lebih banyak investor.Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penyederhanaan sistem birokrasi Pemkot ini untuk memberikan nilai tambah di mata investor.
“Untuk menarik investasi, izin harus cepat, yang kedua harus ada kepastian waktu,” kata Eri kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Sabtu sore.
Eri mengatakan, selama ini proses perizinan masih tersebar di setiap departemen sehingga pengambilan keputusan sering tumpang tindih. Ketentuan penerbitan izin juga berbeda-beda.
Penyederhanaan pelayanan dengan menempatkan pengurusan perizinan dalam satu departemen menjadi solusi penanganan permasalahan saat ini.
Selain itu, lanjutnya, cara yang dilakukan Pemkot juga dengan memudahkan pengawasan terkait pemenuhan persyaratan mulai dari pemohon hingga pelaksanaan di lapangan.
“Selama ini dia ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengurus perizinan, misalnya soal lingkungan hidup, tapi ternyata yang mau dia urus itu soal struktur beton, jadi harus Cipta Karya. , sehingga tidak memberikan kepastian perizinan,” ujarnya.
Implementasi integrasi pengelolaan perizinan yang difokuskan pada DPMPTSP baru akan berlangsung pada tahun 2024.