NEWS

Pemkot Surabaya menyederhanakan pengurusan perizinan untuk menarik investor

Pemkot Surabaya sederhanakan pengurusan perizinan untuk gaet investor

Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyederhanaan pengurusan perizinan dengan menempatkan sepenuhnya pada Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya menarik lebih banyak investor.Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penyederhanaan sistem birokrasi Pemkot ini untuk memberikan nilai tambah di mata investor.

“Untuk menarik investasi, izin harus cepat, yang kedua harus ada kepastian waktu,” kata Eri kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Sabtu sore.

Eri mengatakan, selama ini proses perizinan masih tersebar di setiap departemen sehingga pengambilan keputusan sering tumpang tindih. Ketentuan penerbitan izin juga berbeda-beda.

Penyederhanaan pelayanan dengan menempatkan pengurusan perizinan dalam satu departemen menjadi solusi penanganan permasalahan saat ini.

Selain itu, lanjutnya, cara yang dilakukan Pemkot juga dengan memudahkan pengawasan terkait pemenuhan persyaratan mulai dari pemohon hingga pelaksanaan di lapangan.

“Selama ini dia ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengurus perizinan, misalnya soal lingkungan hidup, tapi ternyata yang mau dia urus itu soal struktur beton, jadi harus Cipta Karya. , sehingga tidak memberikan kepastian perizinan,” ujarnya.

Implementasi integrasi pengelolaan perizinan yang difokuskan pada DPMPTSP baru akan berlangsung pada tahun 2024.

Ia optimistis kemudahan yang ditawarkan mampu membangkitkan minat lebih banyak investor untuk datang ke Surabaya untuk menanamkan modalnya, sehingga membuka akses lapangan kerja bagi masyarakat.

“Semakin muda dalam mendapatkan izin, maka akan semakin banyak masyarakat yang berinvestasi di Surabaya, karena tidak perlu lagi bingung,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, upaya ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja lembaga agar fokus pada program kerja yang telah disusun.

Sementara itu, konsep penggabungan pengurusan perizinan yang terpusat di DPMPTSP juga telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kemarin saya usulkan konsep ini ke Kementerian PanRB dan KASN, diperbolehkan,” kata Wali Kota Surabaya.

Baca juga: Walikota: Konsep Smart City di Surabaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat
Baca juga: Surabaya Kembali Raih Gelar A Akuntabilitas Kinerja
Baca juga: Pemkot Surabaya maksimalkan subsidi angkutan dan warung TPID

Wartawan: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Redaktur: Biqwanto Situmorang
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version