Pemkot Jakarta Timur: Penggunaan listrik ilegal rawan kebakaran
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyatakan, penggunaan listrik secara ilegal atau ilegal rawan terjadinya kebakaran akibat arus pendek atau korsleting listrik.
Masyarakat diharapkan lebih memahami aturan penggunaan listrik agar tidak menggunakan sambungan listrik tanpa izin karena berisiko tinggi terjadinya kebakaran, kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto.Ia memimpin rapat koordinasi pemanfaatan listrik daerah di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin.
Dalam rapat yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecamatan, kelurahan, dan daring itu, Kusmanto meminta agar lebih memperhatikan penggunaan listrik pada sarana dan prasarana milik Pemprov DKI Jakarta.
Dia meminta OPD pengelola sarana dan prasarana menertibkan sambungan listrik ilegal seperti Penerangan Jalan Umum (PJU).