NEWS

Pemkot Jakarta Timur: Penggunaan listrik ilegal rawan kebakaran

Pemkot Jaktim: Penggunaan listrik liar rawan terjadi kebakaran

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyatakan, penggunaan listrik secara ilegal atau ilegal rawan terjadinya kebakaran akibat arus pendek atau korsleting listrik.

Masyarakat diharapkan lebih memahami aturan penggunaan listrik agar tidak menggunakan sambungan listrik tanpa izin karena berisiko tinggi terjadinya kebakaran, kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto.Ia memimpin rapat koordinasi pemanfaatan listrik daerah di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin.

Dalam rapat yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecamatan, kelurahan, dan daring itu, Kusmanto meminta agar lebih memperhatikan penggunaan listrik pada sarana dan prasarana milik Pemprov DKI Jakarta.

Dia meminta OPD pengelola sarana dan prasarana menertibkan sambungan listrik ilegal seperti Penerangan Jalan Umum (PJU).

Termasuk PJU juga rawan dengan penggunaan tiang PJU, sehingga saya minta Bina Marga juga mengecek agar tidak ada sambungan ilegal pada tiang PJU, kata Kusmanto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rumahnya mengingat saat ini sedang musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.

Wartawan : Syaiful Hakim
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version