NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Pemilu 1971, Sejarah, Dasar Hukum, Penyelenggaraan dan Hasil


Penyelenggaraan pemilu tahun 1971 diwarnai oleh kebijakan Presiden Soeharto yang menggantikan Sukarno. Meskipun TAP MPRS XI Tahun 1966 mengamanatkan pemilu pada tahun 1968, namun pemilu baru bisa dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971. Saat itu, ketentuan netralitas penyelenggara negara menjadi signifikan, meski dalam praktiknya pemerintah cenderung mendukung Golkar.

Dalam pembagian kursi, pemilu 1971 menganut sistem yang berbeda dengan pemilu 1955. Pembagian kursi dilakukan dalam tiga tahap, tergantung apakah partai melakukan kesepakatan stembus atau tidak. Lemahnya sistem ini menyebabkan perbedaan hasil perolehan suara secara nasional dan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai.

Hasil Pemilu 1971

Suaranya menggelegar dalam perhitungan pemilu 1971, Golkar tampil sebagai pemimpin yang tak terbantahkan dengan perolehan 325 kursi dari total 360 kursi yang diperebutkan. Dominasi ini mencerminkan kekuatan politik yang sangat besar dan menempatkan Golkar sebagai kekuatan utama di kancah politik Indonesia saat itu. Di sisi lain, Partai NU, Parmusi, dan PNI, meski berhasil meraih kursi, nampaknya memiliki perolehan suara yang tidak sebanding dengan kekuatan sebenarnya.

Berikut gambaran hasil Pemilu 1971:

1. Golkar

Suara: 34.348.673

Kursi: 325

2. NU (Nahdlatul Ulama)

Suara: 10.213.650

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *