NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Pemilu 14 Februari 2024 Libur atau Tidak? Periksa Jadwalnya


Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari menimbulkan pertanyaan terkait status hari libur nasional. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, namun hingga berita ini ditulis, belum ada surat edaran resmi dari pemerintah yang membenarkan keputusan tersebut.

Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional atau hari libur nasional.

Meski belum ada kepastian dari pemerintah mengenai hari libur nasional, namun Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa, “pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari libur nasional”.

Oleh karena itu, meski belum ada surat edaran resmi, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan hak pilihnya tanpa perlu khawatir dengan aktivitas sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *