Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari menimbulkan pertanyaan terkait status hari libur nasional. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, namun hingga berita ini ditulis, belum ada surat edaran resmi dari pemerintah yang membenarkan keputusan tersebut.
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional atau hari libur nasional.
Meski belum ada kepastian dari pemerintah mengenai hari libur nasional, namun Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa, “pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari libur nasional”.
Oleh karena itu, meski belum ada surat edaran resmi, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan hak pilihnya tanpa perlu khawatir dengan aktivitas sehari-hari.
Pilpres 14 Februari 2024 juga akan melibatkan pemilihan serentak anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ketentuan yang berlaku juga menyebutkan jika pemilihan presiden dilaksanakan dua putaran, maka ada tambahan 1 hari libur nasional. Jadi, potensi pemilu presiden dua putaran bisa mempengaruhi durasi hari libur nasional terkait pemilu 2024.
Usai proses pemungutan suara, KPU menetapkan jadwal penghitungan suara dan merekapitulasi hasilnya pada 15 Februari 2024. Tanggal 15 ini tidak termasuk dalam hari libur nasional, namun proses penghitungan suara merupakan langkah penting dalam menentukan arah politik negara.