Pemerintah fokus benahi perdagangan “online” lindungi UMKM lokal
Menteri Teten kemudian menjelaskan, saat ini China tidak memperbolehkan penjualan produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) untuk pasar dalam negerinya. Oleh karena itu, pemerintah harus mengatur kebijakan ekonomi digital agar apa yang disebut dengan kolonisasi platform global tidak terjadi di pasar lokal.
Baca juga: Teten: Transformasi Digital Harus Mampu Ciptakan Peluang Ekonomi Baru
“Saya Menteri UMKM. Yang harus saya lakukan adalah melindungi produk UMKM dalam negeri. Saya sempat protes di media sosial, tapi saya sangat peduli karena saya tahu masih banyak masyarakat awam yang belum paham. Saat ini bagi hasil asing di e-commerce mencapai 56 persen dan di media sebesar 65 persen. Teman-teman di industri pariwisata perhotelan lokal juga sudah mulai dilirik oleh orang asing. Apakah kita akan mendigitalkannya?” tegasnya.
Lebih lanjut Menteri Teten mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengatur teknologi agar tidak terjadi praktik monopoli pada platform perdagangan elektronik. Sementara itu, Presiden juga telah meminta Menteri Perdagangan mengatur pembatasan 10 barang impor.
“Ada 10 barang yang dibatasi karena paling banyak diperdagangkan secara online dan termasuk yang paling berdampak pada produksi dalam negeri. Nanti kita ada pengetatan, tiru saja China. Sedangkan untuk daftar positif akan ada 8 revisi peraturan menteri yang mengatur 10 item tersebut, jelas Menteri Teten.
Baca juga: KemenkopUKM jamin waralaba Indonesia akan tetap menggunakan bahan baku lokal
Baca juga: Shopee perkuat potensi pelaku usaha lokal melalui program khusus UMKM
Wartawan: Ahmad Faishal Adnan
Redaktur: Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023