NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Pembacaan duplik Rafael Alun digelar pada 2 Januari 2024

JPU menolak seluruh pembelaan RAT dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana JPU karena menilai RAT tidak mampu membuktikan secara logika asal usul harta benda yang dimilikinya.

Pada Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang. TIDAK. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan pertama.

Selain pidana penjara, Rafael Alun juga didakwa denda Rp18.994.806.147,00.

Wartawan: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023

One thought on “Pembacaan duplik Rafael Alun digelar pada 2 Januari 2024

  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.Seo Paketi Skype: [email protected] -_- live:by_umut

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *