NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Pelecehan Seksual Verbal Termasuk Tindak Pidana, Begini Penjelasannya


Pelecehan seksual adalah suatu bentuk kekerasan yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap individu tanpa persetujuan atau izin mereka. Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah “pelecehan seksual” tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun istilah yang sering digunakan adalah “perbuatan cabul” yang dijelaskan dalam Pasal 289 hingga 296 KUHP.

Ratna Batara Munti dalam karyanya tentang kekerasan seksual menjelaskan bahwa perbuatan cabul adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, seperti mencium, meraba-raba bagian tubuh yang sensitif, atau meraba-raba payudara, yang kesemuanya terjadi dalam konteks hasrat seksual.

Menurut Ratna, tindakan apa pun yang dinilai melanggar norma kesusilaan bisa masuk dalam kategori perbuatan cabul. Namun definisi pelecehan seksual yang lebih luas diberikan oleh Komnas Perempuan, dimana pelecehan seksual mencakup tindakan seksual melalui sentuhan fisik dan non-fisik, termasuk penggunaan peluit, kontak mata yang bernuansa seksual, ucapan yang mengandung muatan seksual. , menampilkan materi pornografi, atau mengungkapkan hasrat seksual. . Tindakan tersebut dapat berupa sentuhan atau pencolek bagian tubuh, gerakan atau gerak tubuh yang bersifat seksual, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan korban merasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa dipermalukan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Perlindungan Korban Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengakui pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi baik secara fisik maupun non fisik.

Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan nyata yang mengganggu secara fisik, namun juga mencakup perilaku verbal atau non fisik yang dapat merugikan korban secara psikologis dan emosional. Dengan demikian, pengertian pelecehan seksual mencakup berbagai tindakan yang merusak kesusilaan, hak asasi manusia, dan kesejahteraan korban secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *