NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Pejabat negara harus kirim surat cuti minimal 3 hari sebelum kampanye

Jakarta (ANTARA) – Pejabat negara yang akan melaksanakan kampanye wajib menyerahkan surat izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum kampanye Pemilu 2024.Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 62 dan Pasal 63 yang salinannya diterima di Jakarta, Jumat.

Ketentuan cuti di PKPU berlaku sama dengan ketentuan cuti wakil menteri.

Ketentuan mengenai cuti bagi pejabat negara yang merupakan Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti bagi wakil menteri, bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.

Pejabat negara yang melakukan kampanye, pejabat negara yang berstatus anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugasnya dalam penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.

Dan dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.

(1) Kampanye pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain ketentuan mengenai hak penyelenggara negara untuk melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara. dan fasilitas yang melekat pada posisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *