NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Pejabat negara harus kirim surat cuti minimal 3 hari sebelum kampanye

(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu wajib mengikuti tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cuti disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye pemilu dilaksanakan. dipegang.

(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan juga kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 63

Ketentuan mengenai cuti bagi pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti bagi wakil menteri.

Baca juga: Mahfud Beri Izin Langsung ke Jokowi Cuti Seminggu Sekali Saat Kampanye,

Baca juga: PAN: Menteri Cuti Ikut Kampanye Tergantung Izin Presiden

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *