Paparan bromat dapat menyebabkan masalah ginjal bahkan kanker
Jakarta (ANTARA) – Kandungan senyawa bromat yang sering terbentuk saat air minum dalam kemasan (AMDK) melalui proses desinfeksi dapat membuat masyarakat berisiko terkena gangguan ginjal bahkan kanker.Menurut Guru Besar Pengolahan Makanan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro (UNDIP) Andri Cahyo Kumoro dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, AMDK memang memberikan alternatif pengganti air ledeng yang lebih aman dan mudah bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan cairannya.
Namun di balik kepraktisan dan popularitasnya, keberadaan bromat di dalamnya yang bersifat karsinogenik atau beracun dapat memicu berbagai penyakit seperti kanker dan gejala saluran cerna seperti mual, muntah, diare, dan sakit perut.
Baca juga: BPKN-YLKI Minta BPOM Wajibkan Kandungan Bromat Air Minum Dalam Kemasan Dicantumkan
Sementara itu, orang yang terpapar bromat dalam konsentrasi tinggi juga mengalami gangguan ginjal, gangguan sistem saraf, dan gangguan pendengaran.
“Paparan bromat dalam jumlah besar dalam jangka waktu lama menyebabkan efek ginjal pada hewan laboratorium. “Secara teori bromat bisa menimbulkan penyakit,” kata Andri.
Andri yang juga menyandang gelar guru besar bidang teknik kimia ini menjelaskan, efek karsinogenik dari paparan bromat mulai terasa atau terlihat setelah 10 tahun konsumsi, tergantung kadar bromat yang ada dan kesehatan konsumen.
Lebih lanjut, padahal keberadaan bromat pada AMDK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 dan Persyaratan Mutu SNI 3553:2015 untuk Air Mineral dan Persyaratan Mutu SNI 6241:2015 untuk Air Demineral yang menyatakan bahwa maksimal kandungan bromat dalam AMDK adalah 0,01 mg/L, keberadaan kandungan bromat dalam AMDK terus menghantui masyarakat, karena menilai kedua peraturan tersebut masih bersifat sukarela.
Baca juga: YKMI dan MUI Minta Masyarakat Tak Tergiur dengan Hoaks Soal Bromat pada Air Mineral
Sementara dalam aturan tersebut, pengujian bromat untuk sementara tidak dilakukan sampai laboratorium yang memiliki kemampuan pengujian terakreditasi dan ditunjuk.