NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah

Jakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak akan berdampak buruk. dampak apa pun terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.”Tidak ada implikasi konstitusional atau hukum terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Keberadaannya sebagai ‘subyek hukum’ pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional dan ‘sah’,” kata Fahri dalam keterangan tertulis diterima Antara di Jakarta, Senin.

Fahri menjelaskan, pembacaan putusan DKPP harus dilihat dalam dua konteks berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang wajib melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pilpres dan Wakil Presiden 2024.

Sedangkan yang kedua, dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi “a quo” tindakan KPU dinilai tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu sehingga menimbulkan pelanggaran etika.

Fahri menilai dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP disebutkan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU sebagai tergugat tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Artinya, KPU harus segera menyiapkan rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Namun pada hakikatnya ini merupakan ranah etika yang tentunya dapat dinilai secara etis sesuai dengan “Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres. Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari diberi sanksi berupa teguran keras terakhir. Selain Hasyim, sanksi teguran juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU dan komisioner lainnya tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *