Jakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak akan berdampak buruk. dampak apa pun terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.”Tidak ada implikasi konstitusional atau hukum terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Keberadaannya sebagai ‘subyek hukum’ pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional dan ‘sah’,” kata Fahri dalam keterangan tertulis diterima Antara di Jakarta, Senin.
Fahri menjelaskan, pembacaan putusan DKPP harus dilihat dalam dua konteks berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang wajib melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pilpres dan Wakil Presiden 2024.
Sedangkan yang kedua, dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi “a quo” tindakan KPU dinilai tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu sehingga menimbulkan pelanggaran etika.
Fahri menilai dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP disebutkan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU sebagai tergugat tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Artinya, KPU harus segera menyiapkan rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Namun pada hakikatnya ini merupakan ranah etika yang tentunya dapat dinilai secara etis sesuai dengan “Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Fahri.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres. Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari diberi sanksi berupa teguran keras terakhir. Selain Hasyim, sanksi teguran juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU dan komisioner lainnya tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan terhadap Hasyim Asy’ari dkk murni masalah kode etik. Jadi menurutnya, hal itu tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.
“Tidak ada hubungannya dengan pencalonan juga, ini murni masalah etika, murni masalah etika penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, putusan atau putusan DKPP tidak bersifat akumulatif sehingga perkara pengaduan Ketua KPU berbeda dengan perkara pengaduan lainnya. Menurut dia, keputusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Di DKPP tidak ada keputusan yang bersifat akumulatif, kasusnya berbeda-beda. Kalau dulu soal pengaduan yang lain berbeda-beda, itu saja,” ujarnya.
Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Ahli: Fungsi DKPP Hanya Kaji Kebijakan Penyelenggaraan Pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoks
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024