NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Orang asing pemegang visa kunjungan dapat mengajukan perpanjangan secara online

“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, tempat mereka bisa bekerja. Jadi, ada rasa memiliki terhadap Indonesia, kata Silmy.

Dijelaskannya, Visa Diaspora juga mencakup izin tinggal bagi pemohonnya, dan bagi yang mengajukan visa tidak memerlukan penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku bagi orang asing yang ingin menetap di Indonesia.

Untuk mengajukan Visa Diaspora, Silmy mengatakan diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, surat pernyataan berisi komitmen pembelian Obligasi Negara Indonesia senilai saham/reksa dana. perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dollar AS (sekitar Rp 542 juta).

Surat pernyataan diserahkan kepada Imigrasi dalam waktu 90 hari setelah tiba di Indonesia.

Persyaratan lainnya adalah dokumen yang membuktikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia (WNI), misalnya kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau surat keterangan rumah.

Silmy mengatakan, fasilitas Visa Diaspora saat ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal. India misalnya menerapkan program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi diasporanya di luar negeri.

Tak hanya itu, India juga mengizinkan diasporanya memiliki properti di India.

“Kita perlu meniru kebijakan negara lain yang baik dan bermanfaat. “Jangan sampai kita menyia-nyiakan potensi diaspora Indonesia agar bisa berkontribusi bagi Indonesia,” kata Dirjen Imigrasi RI.

Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman , Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hong Kong dan Taiwan (Tiongkok).

Reporter: Genta Tenri Mawangi
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *