NEWS

Orang asing pemegang visa kunjungan dapat mengajukan perpanjangan secara online

WNA pemegang visa kunjungan dapat urus perpanjangan online

“Imigrasi terus meningkatkan pelayanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini diciptakan dengan tujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya harus datang ke kantor imigrasi, kini dapat dilakukan secara online dan Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengumumkan bahwa warga negara asing (WNA) pemegang visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan visa dan izin tinggal melalui situs resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Silmy Karim menjelaskan perpanjangan visa berlaku bagi pemegang visa untuk kunjungan wisata (indeks C1), kedokteran (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9) , dan kunjungan bisnis (C11).

“Imigrasi terus meningkatkan pelayanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini diciptakan dengan tujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya harus datang ke kantor imigrasi, kini bisa dilakukan secara online dan disana. tidak diperlukan lagi informasi paspor karena langsung dikirim ke email pemohon,” kata Silmy Karim dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Imigrasi RI di Jakarta, Minggu.

Lanjutnya, mulai dari proses pengajuan visa hingga perpanjangan izin tinggal cukup melalui situs resmi Imigrasi Indonesia, evisa.imigration.go.id.

Silmy menjelaskan, layanan baru tersebut telah diuji coba oleh Imigrasi dan akan mulai berlaku pada 31 Desember 2023, menandai pergantian tahun.

“Pengembangan sistem pelayanan imigrasi online yang berkelanjutan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami terhadap digitalisasi. Tim kami terus melakukan kajian, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat guna memberikan yang terbaik,” kata Silmy.

Setidaknya sepanjang tahun 2023 ini, Imigrasi akan mengeluarkan beberapa fitur dan layanan baru yang memudahkan orang asing dalam mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia.

Imigrasi bulan lalu mengeluarkan layanan Visa Diaspora bagi diaspora Indonesia, yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau mempunyai keturunan Indonesia namun saat ini berkewarganegaraan asing dan berdomisili di luar negeri.

Layanan Visa Diaspora berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin berkontribusi kepada negara terhambat karena tidak adanya kebijakan yang memfasilitasi. “Diaspora adalah aset, maka Visa Diaspora kami hadirkan sebagai jawaban atas kesulitan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Lanjutnya, para diaspora dapat memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi bagi Indonesia.

“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, tempat mereka bisa bekerja. Jadi, ada rasa memiliki terhadap Indonesia, kata Silmy.

Dijelaskannya, Visa Diaspora juga mencakup izin tinggal bagi pemohonnya, dan bagi yang mengajukan visa tidak memerlukan penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku bagi orang asing yang ingin menetap di Indonesia.

Untuk mengajukan Visa Diaspora, Silmy mengatakan diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, surat pernyataan berisi komitmen pembelian Obligasi Negara Indonesia senilai saham/reksa dana. perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dollar AS (sekitar Rp 542 juta).

Surat pernyataan diserahkan kepada Imigrasi dalam waktu 90 hari setelah tiba di Indonesia.

Persyaratan lainnya adalah dokumen yang membuktikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia (WNI), misalnya kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau surat keterangan rumah.

Silmy mengatakan, fasilitas Visa Diaspora saat ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal. India misalnya menerapkan program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi diasporanya di luar negeri.

Tak hanya itu, India juga mengizinkan diasporanya memiliki properti di India.

“Kita perlu meniru kebijakan negara lain yang baik dan bermanfaat. “Jangan sampai kita menyia-nyiakan potensi diaspora Indonesia agar bisa berkontribusi bagi Indonesia,” kata Dirjen Imigrasi RI.

Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman , Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hong Kong dan Taiwan (Tiongkok).

Reporter: Genta Tenri Mawangi
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version