Ombudsman: Infrastruktur telekomunikasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik
Kemudian, Saputra melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Pemkot Surabaya. Dia mencontohkan potensi pelanggaran yakni UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 128 ayat (2) memberikan pengecualian bagi penggunaan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan.
Ia pun menyarankan agar Pemkot Surabaya bisa melakukan penyesuaian untuk menghindari potensi pelanggaran.
Penyediaan fasilitas jaringan utilitas terpadu sebaiknya dibebankan pada APBD atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila kerjasama dilakukan dengan pihak ketiga tidak akan menambah beban masyarakat, ” harapnya.
Baca juga: OJK dan Ombudsman tingkatkan pelayanan publik di sektor jasa keuangan
Baca juga: Ombudsman RI Temukan Masalah Terkait Pengelolaan Barang Bukti
Wartawan: Fauzi
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023